REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerja tim pencari fakta (TPF) bentukan Polri terkait korban kericuhan 22 Mei akan melibatkan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mabes Polri menyebutkan, tim tersebut sudah bekerja sejak 23 Mei lalu.
"Akan meneliti secara scientific, saksi dikumpulkan dan bekerja tidak sendiri. Kami gandeng lembaga independen, Komnas HAM dan lain-lain," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Iqbal menerangkan, TPF itu bekerja dengan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Moechgiyarto. Rencananya, Moechgiyarto akan melakukan komunikasi dengan Komnas HAM untuk mengajak bekerja sama hari ini. "Hari ini (Senin). Hari ini kayaknya Pak Irwasum rencananya akan berkomunikasi (dengan Komnas HAM)," tuturnya.
Menurut mantan Wakapolda Jawa Timur itu, TPF sudah bekerja sejak sehari setelah kericuhan terjadi, yakni pada 23 Mei lalu. Tim tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan hasil otopsi para korban dan mencari alat-alat bukti serta saksi yang diperlukan. "Memeriksa hasil otopsi, mencari alat-alat bukti, saksi. Berproses sekarang. Sudah sejak tanggal 23 kemarin," jelas dia.