REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut siap mencabut izin hotel yang membiarkan kegiatan prostitusi dilakukan di tempatnya. Ultimatum itu diberikan lantaran Polres Garut menemukan indikasi adanya transaksi prostitusi dalam jaringan (daring) di salah satu hotel di Cipanas, Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyayangkan adanya hotel yang membiarkan kegiatan prostitusi. Apalagi, saat ini merupakan bulan Ramadhan.
"Saya kira kita harus melaksanakan operasi atau razia, terutama pada Ramadhan ini. Kita lebih intensif agar tak terjadi prostitusi tadi," kata Helmi, Senin (27/5).
Ia menegaskan pemkab akan memberi peringatan kepada manajemen hotel agar terus mengawasi tamu yang menginap. Jika setelah diberikan peringatan manajemen tetap membiarkan kegiatan prostitusi, Pemkab Garut tak segan mencabut izin hotel tersebut.
"Hotel-hotel itu bisa dicabut izinnya. Kalau dia sudah kita berikan peringatan, itu bisa pencabutan izin," tegs Helmi.
Sebelumnya, tim Patroli Siber Polres Garut mengungkap praktik prostitusi daring di salah satu hotel,di kawasan wisata Cipanas pada Jumat (23/5) malam. Dari operasi itu, dua orang yang berperan sebagai muncikari dan kurir ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui layanan aplikasi daring. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diminta datang ke hotel. Selanjutnya di dalam hotel sudah ada muncikari dan beberapa PSK.
Budi mengatakan dua tersangka itu terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Mereka dijerat Pasal 296 juncto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 juncto 28," kata dia.