Senin 27 May 2019 20:28 WIB

Pemkab Garut Siap Cabut Izin Hotel yang Biarkan Prostitusi

Pemkab Garut akan cabut izin hotel yang biarkan praktik prostitusi

Rep: Bayu Adji P./ Red: Christiyaningsih
PSK (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PSK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut siap mencabut izin hotel yang membiarkan kegiatan prostitusi dilakukan di tempatnya. Ultimatum itu diberikan lantaran Polres Garut menemukan indikasi adanya transaksi prostitusi dalam jaringan (daring) di salah satu hotel di Cipanas, Kabupaten Garut.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyayangkan adanya hotel yang membiarkan kegiatan prostitusi. Apalagi, saat ini merupakan bulan Ramadhan.

Baca Juga

"Saya kira kita harus melaksanakan operasi atau razia, terutama pada Ramadhan ini. Kita lebih intensif agar tak terjadi prostitusi tadi," kata Helmi, Senin (27/5).

Ia menegaskan pemkab akan memberi peringatan kepada manajemen hotel agar terus mengawasi tamu yang menginap. Jika setelah diberikan peringatan manajemen tetap membiarkan kegiatan prostitusi, Pemkab Garut tak segan mencabut izin hotel tersebut.

"Hotel-hotel itu bisa dicabut izinnya. Kalau dia sudah kita berikan peringatan, itu bisa pencabutan izin," tegs Helmi.

Sebelumnya, tim Patroli Siber Polres Garut mengungkap praktik prostitusi daring di salah satu hotel,di kawasan wisata Cipanas pada Jumat (23/5) malam. Dari operasi itu, dua orang yang berperan sebagai muncikari dan kurir ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui layanan aplikasi daring. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diminta datang ke hotel. Selanjutnya di dalam hotel sudah ada muncikari dan beberapa PSK.

Budi mengatakan dua tersangka itu terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Mereka dijerat Pasal 296 juncto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 juncto 28," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement