Senin 27 May 2019 20:28 WIB

Lebaran, BPJS Kesehatan akan Tetap Layani Peserta JKN

BPJS Kesehatan berjanji tetap memberi layanan peserta JKN meski sedang libur Lebaran.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan di Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya memberikan layanan prima kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan meskipun memasuki masa libur Lebaran 2019.

‘’Tidak perlu khawatir. Mulai H-7 sampai H+7 lebaran 2019 atau 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan,’’ ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhana Harahap kepada wartawan Senin (27/5). Terutama di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Baca Juga

Kebijakan ini, ungkap Yasmine, merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Misalnya, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut, kata Yasmine, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

Seperti diketahui, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. 

Hal ini, tutur Yasmine, bisa ditempuh selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Pelayanan kesehatan tersebut, sambung Yasmine, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. 

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat pembayaran iuran JKN-KIS kata Yasmine warga dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. BPJS juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. 

Yasmine menuturkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Layanan ini diberikan di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, 

Pemberian layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Dalam layanan ini, peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir khusus bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut Yasmine menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit. Layanan ini untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. 

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Ahad dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan. “Selain di kantor cabang, selama masa libur Lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit,’’ imbuh Yasmine.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement