Senin 27 May 2019 22:24 WIB

Peserta JKN-KIS Diharapkan Disiplin Bayar Iuran

Kepala BPJS Malang berharap peserta disiplin membayar iuran

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BPJS Cabang Malang, Hendy Wahjuni (dua dari kanan) memberikan keterangan pers ihwal pelayanan selama mudik, di Kantor BPJS Kota Malang, Senin (27/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kepala BPJS Cabang Malang, Hendy Wahjuni (dua dari kanan) memberikan keterangan pers ihwal pelayanan selama mudik, di Kantor BPJS Kota Malang, Senin (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang, Hendry Wahjuni berharap, agar peserta JKN-KIS disiplin dalam melakukan pembayaran iuran. Peserta juga harus selalu membawa kartu JKN-KIS, termasuk saat mudik.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menyatakan, tetap akan beroperasi selama liburan lebaran. Lebih tepatnya, dari 29 Mei hingga 13 Juni 2018. Namun pelayanan kesehatan ini sayangnya hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. 

Baca Juga

Hendry mengatakan, peserta sebenarnya bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN. Tidak hanya itu, peserta juga dapat melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. 

Selain itu, Hendry mengungkapkan, pihaknya juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore.

Lebih detail, aplikasi tersebut menyediakan telepon penting dan alamat kantor BPJS Kesehatan. Lalu berisi fasilitas kesehatan mitra, tanya jawab dan informasi BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan. "Juga lokasi-Iokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Malang, Senin (27/5).

Di sisi lain, Hendry menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Pelayanan ini disediakan mulai 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat. 

Di layanan khusus, ia melanjutkan, peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir. Hal ini terutama bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI). Peserta juga dapat mereaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement