Selasa 28 May 2019 01:02 WIB

IMM Bela Kadernya yang Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar

DPP IMM meminta polisi tak bersikap berlebihan menanggapi aksi mahasiswa.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Makar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta polisi tidak bersikap berlebihan menanggapi aktivis mahasiswa, dengan memproses hukum mereka yang menyatakan pendapat, dengan tuduhan makar.

Hal ini terkait panggilan pemeriksaan aparat kepolisian daerah Sumatera Utara kepada seorang aktivis IMM Sumut, bernama Angga Fahmi yang dituduh melakukan makar. Angga Fahmi menjadi satu di antara sembilan orang yang dipanggil Polda Sumut karena melakukan aksi di depan Bawaslu Sumut pada 22 Mei lalu.

Baca Juga

"Kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi. Penyampaian aspirasi baik berupa unjuk rasa maupun dengan cara lain harus dilindungi negara," sebut Ketua Umum DPP IMM, Najih Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (27/5).

DPP IMM menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan kader-kader IMM di berbagai daerah merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam iklim demokrasi. Jadi bukan bagian dari makar, seperti yang dituduhkan aparat kepolisian.

Karena itu, DPP IMM mendesak kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa, khususnya demo penyampaian pendapat oleh kader IMM.

Bila polisi tetap melanjutkan proses hukum, DPP IMM akan siap melakukan advokasi hukum kepada kader yang bersangkutan demi tegaknya keadilan.

"DPP IMM mengimbau agar seluruh kader IMM se-Indonesia agar tetap semangat dan tidak gentar dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Najih.

Selain menyampaikan keberatan soal pemeriksaan kadernya, DPP IMM juga meminta kepada pihak yang berwenang mengusut tuntas semua pelanggaran HAM yang terjadi pada aksi 22 Mei lalu yang telah memakan korban meninggal dunia.

DPP IMM mendesak Kapolri dan Presiden untuk bisa mengusut tuntas secara terbuka, siapa saja oknum yang melakukan pelanggaran HAM saat pengamanan aksi pada 21-22 Mei lalu.

Sebelumnya Polda Sumut memanggil sebanyak sembilan orang, masing-masing lima ustaz dan empat aktivis untuk diperiksa terkait dugaan makar. Salah satunya kader IMM Sumut bernama Angga Fahmi.

Pemeriksaan ini terkait aksi di Bawaslu Sumut, 22 Mei lalu. Rencananya mereka diperiksa bergiliran mulai Senin (27/5) hingga Rabu (29/5) di Kantor Unit 2 Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement