Selasa 28 May 2019 10:59 WIB

Jadi Tersangka Makar, Kivlan Zein akan Diperiksa Besok

Surat pemanggilan Kivlan Zein sudah dikirimkan

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan makar. Kali ini, mantan kepala staf komando cadangan strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka kepada Kivlan Zein. Polisi kata dia, bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kivlan Zein.

Baca Juga

“Iya betul (sudah jadi tersangka),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/5).

Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan Rabu (29/5) besok pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Menurutnya, Kivlan Zein dikonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Besok infonya dari PH (penasehat hukum) (Kivlan) akan hadir dalam riksa di Bareskrim,” ujar Dedi.

Saat ditegaskan kembali apakah dengan penetapan status tersangka ini artinya unsur pidana dugaan makar yang diduga dilakukan Kivlan telah terpenuhi. Dedi membenarkan.

“Ya pasti wes to mas untuk pidana makarnya (sudah terpenuhi),” kata Dedi.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement