REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan makar. Kali ini, mantan kepala staf komando cadangan strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka kepada Kivlan Zein. Polisi kata dia, bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kivlan Zein.
“Iya betul (sudah jadi tersangka),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/5).
Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan Rabu (29/5) besok pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Menurutnya, Kivlan Zein dikonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Besok infonya dari PH (penasehat hukum) (Kivlan) akan hadir dalam riksa di Bareskrim,” ujar Dedi.
Saat ditegaskan kembali apakah dengan penetapan status tersangka ini artinya unsur pidana dugaan makar yang diduga dilakukan Kivlan telah terpenuhi. Dedi membenarkan.
“Ya pasti wes to mas untuk pidana makarnya (sudah terpenuhi),” kata Dedi.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.