REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang menjadi pedoman hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Lebaran 2019. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan pada Senin (27/5) kemarin, Jokowi memutuskan cuti bersama PNS berlangsung pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.
Sedangkan tanggal 5 dan 6 Juni adalah hari libur nasional untuk Lebaran. Keppres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak katas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Mei 2019.