Selasa 28 May 2019 12:07 WIB

13 Maskapai China Minta Boeing Bayar Kerugian Rp 8,3 Triliun

Semua maskapai China yang mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8 ajukan gugatan.

Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Pekerja merakit Boeing 737 MAX 8 di fasilitas perakitan pesawat di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Jumlah maskapai penerbangan di China yang meminta kompensasi kepada Boeing terus bertambah hingga menjadi 13 sebagai dampak dari pelarangan terbang serta penundaan pemesanan pesawat jenis 737 MAX. Nilai kerugian yang diajukan oleh 13 maskapai ini mencapai 4 miliar renminbi (sekitar Rp 8,3 triliun).

Maskapai 9 Air yang berkantor pusat di Guangzhou, Provinsi Guangdong, bergabung dengan 12 maskapai China lainnya untuk menuntut kompensasi, tulis Sina Weibo, Selasa.

Baca Juga

Saat ini, semua maskapai China yang mengoperasikan pesawat 737 MAX 8 mengajukan gugatan serupa setelah kecelakaan maut yang menimpa pesawat Boeing terbaru itu terjadi di Indonesia dan Etiopia.

Asosiasi Transportasi Udara China (CATA) menyebutkan, angka kerugian mencapai sebesar 4 miliar RMB atas penangguhan pesawat 737 MAX hingga Juni dan kemungkinan nilai tersebut masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, CATA akan mendukung para anggotanya menuntut kompensasi terhadap pabrikan pesawat asal Amerika Serikat itu.

China merupakan negara pengguna terbesar pesawat Boeing jenis 737 MAX 8. Sebanyak 96 unit pesawat jenis tersebut beroperasi di negara berpenduduk terbanyak itu.

China mengklaim sebagai negara pertama yang menangguhkan operasional 737 MAX 8 secara komersial setelah pesawat sejenis itu milik Ethiopian Airlines terjatuh pada bulan Maret lalu hingga menyebabkan 157 orang tewas.

Pada Oktober 2018, 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air jatuh di perairan laut Teluk Karawang, Jawa Barat, dan menewaskan 189 orang di dalamnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement