Ramadhan, Polisi Malaysia Menyamar Jadi Pelayan Restoran

Rep: Umi Soliha/ Red: Reiny Dwinanda

Selasa 28 May 2019 14:12 WIB

Pelayan restoraan. Di Provinsi Segamat, Malaysia, ada puluhan polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pelayan restoran dan chef untuk memantau warga Muslim yang tak puasa. (Ilustrasi) Foto: Reuters/Marko Djurica Pelayan restoraan. Di Provinsi Segamat, Malaysia, ada puluhan polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pelayan restoran dan chef untuk memantau warga Muslim yang tak puasa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi Malaysia akan menangkap Muslim yang sengaja tidak berpuasa. Mereka menyamar sebagai juru masak dan pramusaji dan akan diam–diam memfoto Muslim yang sedang makan dan mengirm foro tersebut ke Departemen Agama setempat untuk diproses.

Seperti dilaporkan The New Straits Times, ada sebanyak 32 polisi di Provinsi Segamat berpakaian seperti chef dan pramusaji untuk menangkap orang–orang yang sengaja makan di siang hari selama bulan suci Ramadhan. Polisi yang diperintahkan untuk menyamar sengaja dipilih dari jajaran kepolisian yang pandai memasak agar pengunjung percaya mereka adalah chef dan pramusaji asli.

Baca Juga

Mereka disebar di 185 restoran di wilayah Segamat. Menurut Presiden Dewan Kota Segamat, pihaknya juga memilih polisi yang bekulit gelap karena kebanyakan juru masak dan pelayanan di Malaysia berkulit gelap dan dari pekerja imigran.

“Kami juga memilih polisi yang terdengar meyakinkan ketika mereka berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Pakistan, sehingga pelanggan semakin percaya mereka benar–benar dibayar untuk memasak dan menyajikan makanan dan menerima pesanan menu,” ujarnya.

Bulan suci Ramadhan umat muslim telah dimulai sejak 5 Mei sampai 4 Juni. Selama sebulan penuh tersebut mereka diperintahkan tidak makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi kesahatan khusus, akan diberi keringanan untuk tidak puasa dengan sejumlah pesyaratan yang harus dipenuhi.

Di beberapa wilayah di Malaysia, ada Muslim yang taat dan ada juga tidak taat kepada perintah agamanya. Bagi yang tidak taat, terutama bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa, mereka akan dikenakan denda sebesar 1.000 ringgit atau setara Rp 3,4 juta atau kurungan penjara selama enam bulan atau bahkan dua–duanya.

Terpopuler