REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ratna diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, dua pekan lalu (14/5), Ratna diperiksa oleh majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukannya. Setelah sebelumnya baik dari pihak JPU ataupun pinak kuasa hukum telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Dengan wajah yang lebam, Ratna saat itu mengaku kalau dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan kerudung hijau bermotif cokelat dengan kemeja berwarna biru muda yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan.