Selasa 28 May 2019 15:08 WIB

ASN Kota Bandung Wajib Hadir Upacara Tanggal 1 Juni

Bagi ASN yang bolos maka ada sanksi yang akan diberikan pemerintah daerah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kiri) memimpin upacara Hari Lahir Pancasila / Ilustrasi
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kiri) memimpin upacara Hari Lahir Pancasila / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung wajib ikut upacara Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6) mendatang. Bagi ASN yang bolos maka ada sanksi yang akan diberikan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Brilian mengatakan ASN mendapat libur pada Kamis (30/5) karena adanya peringatan Kenaikan Isa Al Masih. Namun pada Jumat (31/5) ASN tetap harus masuk begitupun pada esoknya diwajibkan tetap ikut upacara.

"Hari Kamis (30 Mei 2019) libur. Jumat (31 Mei 2019) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” kata Yayan di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5).

Ia mengatakan sanksi akan diberikan bagi ASN yang nekat bolos. Sanksinya yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar empat persen setiap absen kehadirannya.

Menurutnya Pemkot Bandung sudah mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Para ASN akan kembali efektif melayani warga pada Senin, 10 Juni 2019. Pihaknya tidak akan memberikan cuti tambahan kepada ASN. Izin diberikan hanya untuk alasan khusus.

“Masuk lagi hari Senin. Wajib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Menteri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Kementerian PANRB untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kementerian PANRB meminta pemerintah setempat untuk memberikan hukuman disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Perbuatan itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement