REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menyebutkan empat tokoh nasional yang dijadikan target pembunuhan. Empat orang itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Gories Mere.
"Satu, ya betul, Pak Wiranto, kedua adalah Pak Luhut Menko Maritim, dan yang ketiga itu adalah Pak Kabin, yang keempat adalah Pak Gories Mere. Nah yang kelima nih salah satu pimpinan lembaga survei, saya tidak mau sebutkan dulu," ungkap Tito di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Informasi tersebut ia dapatkan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap para tersangka yang berencana melakukan pembunuhan tersebut. Sejak mengetahui informasi tersebut, Tito menjelaskan, kepolisian memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap yang bersangkutan.
"Ini pelaku-pelaku yang disuruh melakukan eksekusi itu tertangkap semua," katanya.
Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, kemarin.
Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni sepucuk pistol taurus kaliber 38 dengan dua boks peluru berjumlah 93 butir, sepucuk pistol kaliber 52 dengan lima butir peluru, sebuah senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan kaliber 22, serta sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.
"Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal saat memperlihatkan barang bukti tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.