REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram Denny Chrisdian mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pejabat imigrasi NTB yakni Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Yusriansyah Fazrin, dan PPNS Kantor Imigrasi Mataram Ayyub Abdul Muqsith. Denny menyampaikan persoalan tersebut merupakan ranah kewenangan dari KPK.
"Kabarnya sudah dibawa ke Jakarta," ujar Denny saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Mataram, NTB, Selasa (28/5).
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Denny, penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap petugas PPNS Kantor Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith seusai berbuka puasa bersama para staf Imigrasi Mataram, Senin petang (27/5) di sebuah restoran di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah itu tim KPK menangkap Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin di sebuah kedai kopi di Mataram, Senin malam (27/5).
"Sedangkan Kepala Imigrasi diamankan Selasa dinihari sekira pukul 02.00 WITA di rumah dinas di Kekalik, Mataram," ucap Denny.
Denny mengatakan tidak bisa menjelaskan secara jelas kasus ini, termasuk dugaan suap untuk perpanjangan izin tinggal WNA di Sekotong, Lombok Barat.
"Kami benar-benar tidak tahu posisi kasusnya seperti apa, biar KPK yang menjelaskan nantinya," kata Denny.