REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyebaran kabar bohong melalui media eletronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).