REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah kubu Jokowi-Ma'ruf telah mengerahkan ASN dan pegawai BUMN dalam pilpres 2019 ini. Sebab, menurutnya, mayoritas ASN dan pegawai BUMN justru memilih pasangan nomor urut 02.
"Tahu nggak BUMN yang milih 02? 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih. Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/5).
Ia juga membantah kubu Jokowi menggerakkan aparat kepolisian untuk meraih kemenangan. "Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100 persen semua," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei internal, pasangan Jokowi-Ma'ruf tak bisa menang di lingkungan paspampres dan di perumahan Sekretariat Negara. "Iya, di Paspampres kalah. Di perumahan Setneg kalah. Terus mana yang digerakkan?" ucap dia.
Moeldoko mengatakan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, akan bisa menyampaikan jawaban soal gugatan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penggerakan BUMN dan ASN. "Itu pasti Pak Yusril cs akan menyampaikan (jawaban). Kalau penggunaan fasilitas negara, sebelum menggunakan sudah menanyakan lebih dulu," kata Moeldoko.
Hari ini, Moeldoko memang bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk konsolidasi terkait perkembangan terakhir gugatan di MK. "Tuntutannya itu sama dengan 2014, wis," ucap mantan Panglima TNI ini.
Berdasarkan hasil hitung resmi pilpres oleh KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil unggul dari pasangan Prabowo-Sandiaga. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendapatkan 44,5 persen suara.
Pada Jumat (4/5), Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan lima bentuk kecurangan. Pertama, adanya keberpihakan Polri dan intelijen kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kedua, adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke salah satu paslon. Ketiga, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.
Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan paslon 01 elektabilitasnya dalam Pilpres 2019. Kelima, pembatasan kebebasan media dan pers.