Selasa 28 May 2019 19:00 WIB

Perluas Kriteria Rumah Bebas Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Sektor perumahan rakyat memiliki multiplier effect yang sangat besar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melalukan penyesuaian baru terkait kategori rumah sederhana dan sangat sederhana yang dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penyesuaian itu sebagai upaya revitalisasi sektor perumahan yang terhambat akibat tingginya harga tanah dan bangunan saat ini. 

"Kita harapkan ini akan memunculkan keseimbangan antara demand and supply (perumahan)," kata Sri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5). 

Baca Juga

Sri menambahkan, penyesuaian yang dilakukan tersebut juga merupakan respons sekaligus evaluasi dalam rangka mendongkrak permintaan perumahan. Dengan begitu, diharapkan sektor properti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebab, sektor properti, terutama perumahan rakyat merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang sangat besar. 

Itu sebabnya, kata Sri, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan PPN bagi rumah-rumah dengan kategori tertentu. Adapun kategori rumah yang mendapatkan fasilits pembebasan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 yang telah diundangkan sejak 20 Mei 2019.