REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga terdampak Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, hingga bulan Mei ini tak kunjung menerima dana kompensasasi bau. Belasan ribu warga disana masih menunggu uang bau yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemilik TPST tersebut.
"Kasihan warga sudah lima bulan belum menerima uang kompensasi yang bersumber dari bantuan community development dari Pemprov DKI itu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, Selasa (28/5).
Seperti diketahui, Pemprov DKI memberikan dana hiba ke Pemkot Bekasi terkait kerja sama kedua pihak dalam pengelolaan sampah. Selain itu, Pemprov DKI juga harus memberikan uang kompensasi bau karena pemprov membuang sampahnya setiap hari menuju TPST Bantarebang.
Sopandi menjelaskan, dana hibah DKI untuk tahun 2019 ini telah disepakati sebesar Rp 752 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk dua peruntukan, yakni, sebesar Rp 70 miliar dana community development atau kompensasi bau bagi warga. Dan sebesar Rp 662 miliar dana kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Untuk dana kemitraan itu seperti pembangunan infrastruktur di Bantargebang," kata dia.
Namun, dana hibah itu tak kunjung cair sejak awal tahun hingga Mei 2019 ini. Sofian pun tak mengetahui apa penyebabnya, padahal dokumen pemerintah daerah sudah memenuhi aturan yang berlaku. "Saya belum tahu kenapa terlambat," ucap dia.
Sopandi pun mengaku prihatin atas keterlambatan pencairan dana bantuan itu. Terlebih warga yang terus menghirup bau tak sedap atas keberadaan TPST di dekat rumah mereka. "Kita tahu semua sekarang kebutuhan warga sangat mendesak, mau menjelang Lebaran. Kalau sampai uang kompensasi ini tertunda terus saya sangat prihatin sekali," ucap Sofandi.
Warga yang berhak atas kompensasi bau itu berjumlah lebih dari 18 ribu kepala keluarga di Kecamatan Bantargebang. Mereka terbagi di tiga keluarahan, yakni Kelurahan Cikiwul, Sumurbat, dan Ciketing Udik.
Nilai kompensasi bau yang menjadi hak warga sebesar Rp 900 ribu yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Namun, warga hanya menerima Rp 600 ribu lantaran Rp 300 ribu dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kelurahan. Mekanisme pencairannya yakni Pemprov DKI mentransfer ke rekening kas daerah Kota Bekasi, lalu pemerintah setempat mentransfer ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan, proses pencairan dana bantuan hibah masih menunggu proses di DKI. Salah satunya, tahapan pencairan di instansi terkait. "Duitnya sih di DKI sudah ada cuma nunggu tahapan saja," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sudah sering ditegur warga atas keterlambatan ini. Namun, kata dia, keuangan pemkot tidak cukup stabil untuk melakukan penalangan. "Mudah-mudahan bisa segera cair dari DKI," tutup dia.
Sementara itu, Kasubag Kerja Sama Perkotaan Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Tony Depriyana mengatakan, segala proses administrasi dana hibah dari Pemkot Bekasi sudah diajukan ke Pemprov DKI. Hanya tinggal menunggu proses pencairan.
"Terkait estimasi waktu proses pencairan itu BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) yang menentukan," kata Tony pekan lalu.