Zakat Fitrah di Aceh Besar Hanya Bisa Dibayar Pakai Beras

Red: Nashih Nashrullah

Selasa 28 May 2019 22:33 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: dok. Republika Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah/2019 dengan menggunakan makanan pokok berupa beras 2,8 kilogram per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym di Banda Aceh, Selasa (28/5), menyatakan, zakat fitrah di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi selama ini."Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa," kata Abrar.

Baca Juga

Penetapan besaran zakat fitrah ini, kata dia, diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Dia mengatakan, hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Imam Syafii dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak  satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang. 

Dia menjelaskan, menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang sebanyak 3,8 kilogram setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum syair, anggur kering/ kimia dan gandum bur.

"Harga kurma kering Rp 150 ribu/jiwa dan kismis/ anggur kering sebesar Rp 370 ribu/jiwa," sebut Abrar Zym.

Dia mengatakan zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idul Fitri 1440 Hijriyah dan diharapkan kepada para amil dan Imuem Meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1440 H, pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para Keuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.

 

 

 

Terpopuler