REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT — Pengadilan Jerman memerintahkan tujuh fundamentalis membayar denda atas tindakan patroli polisi syariah yang dilakukan pada 2014.
Para pria berusia antara 27 hingga 37 tahun harus membayar antara 300 hingga 1.800 euro (sekitar 336 dolar AS hingga 2.015 dolar AS), karena melanggar undang-undang mengenakan seragam.
Seperti dilansir di Alarabiya pada Senin (27/5), Pengadilan Wuppertal menjelaskan, awalnya undang-undang Jerman melarang penggunaan seragam terhadap sebuah gerakan.
Tujuannya, mencegah aksi unjuk rasa dan parade neo-Nazi. Hakim mengatakan tindakan kelompok yang menamakan dirinya sebagai polisi syariah itu bertujuan untuk mencapai efek intimidasi yang mengisyaratkan militansi, dengan meniru polisi syariah sebagai organisasi kekerasan.
Pada September 2014, ketujuh orang tersebut berpatroli di jalan-jalan Wuppertal, sebuah kota industri di Jerman barat dengan populasi Muslim yang cukup besar. Mereka berkeliling mengenakan rompi berwarna oranye dengan visibilitas tinggi yang ditandai “Polisi Syariah”.
Ketika bertemu Muslim muda, mereka mengatakan agar para Muslim menghindari alkohol, atau mengunjungi kafe, tempat perjudian, atau rumah bordil. Putusan pada Senin itu menjadi akhir persidangan kedua terhadap kelompok itu, setelah pengadilan konstitusi tahun lalu membatalkan pembebasan mereka pada 2016.
Pada saat patroli, kelompok polisi syariah itu dipimpin fundamentalis terkemuka Jerman, Sven Lau (38 tahun). Lau dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2017 atas kasus berbeda. Lau dinyatakan bersalah mendukung organisasi teroris dengan merekrut calon militan untuk melakukan perjalanan ke Suriah. n Umi Nur Fadhilah