REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan telah melakukan koordinasi ihwal dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan suap terhadap pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui, saat ini, Warga Negara Singapura dan Warga Negara Australia tersebut telah dipulangkan ke negaranya.
"Begitu uang tersebut sudah diserahkan kemudian paspornya dikembalikan dan pada hari berikutnya yang bersangkutan langsung kembali ke negara masing-masing. Yang satu ke Singapura, yang satu ke Australia," ungkap Alex di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5).
KPK, Alex mengatakan, akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura) dan Lembaga Antikorupsi Australia terkait tindakan dua WNA yang menyuap pejabat publik di Indonesia. "Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Singapura dan Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," tuturnya.
Diketahui, dua WNA tersebut menggunakan visa turis. Namun ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Penyidik PNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KPK baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.