REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Kemenkumham, Jhoni Ginting menyayangkan terciduknya jajarannya dalam tangkap tangan perkara suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
"Pertama-tama tentu kami dari Kemenkumham menghormati proses penanganan hukum KPK. Itu pertama. Kedua tindakan tidak terpuji ini sudah beberapa kali di Kemenkumham. Dan pimpinan telah berulang menyampaikan ke seluruh jajatan bekerja profesional dan berintegritas menjauhi tindakan-tindakan yag menyalahgunakan kewenangan di institusinya," tegas Jhoni di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut Jhoni tindakan jajarannya tersebut sangat mengecewakan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly telah menyampaikan ke Dirjen imigrasi untuk melakukan penguatan integritas.
"Pimpinan juga menyampaikan tak akan beri toleransi. Bukan hanya yang melanggar hukum. Yg indisipliner pun tidak akan diberi toleransi. Ini jadi satu momentum warga pengayom untuk instropeksi, untuk tak melakukan perbuatan tak terpuji. Ini sangat melukai. Dan tindakan penegakan hukum KPK kami menghormatinya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.