REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka kasus makar terhadap mantan kepala staf Kontrad itu. Alasannya, kuasa hukum menilai penetapan tersangka sangat tendensius. “(Praperadilan) iya, kita coba persiapan untuk itu. Karena penerapan pasalnya sangat ngawur,” kata Djuju kepada Republika.co.id, Rabu (29/3).
Dia mengatakan Kivlan dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar. Dalam ayat (1) disebutkan, makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menyebutkan, pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Djuju membantah ada upaya makar yang dilakukan Kivlan seperti yang diterangkan Pasal 110 KUHP. Seperti ada persiapan mengarah ke makar dalam upaya penggulingan kekuasaan suatu pemerintahan, ada persiapan dalam hal persenjataan dan penyiapan pasukan, ada rapat-rapat ke arah makar.
Djuju menduga, alat bukti yang digunakan untuk menaikkan status Kivlan menjadi tersangka makar hanya berupa pernyataan, “Merdeka, mereka merdeka.” Dia menegaskan tidak ada materi makar yang pernah diutarakan kliennya itu.
Djuju tidak menampik Kivlan pernah menyampaikan kritik terhadap pemerintahan dengan menyampaikan dugaan sistem kecurangan pemilihan umum. Namun, Djuju mengatakan kritikan tersebut bersifat normatif.
Seharusnya, tudingan makar sudah ada unsur-unsur permulaan perbuatan yang mengarah ke sana. Namun, dia menegaskan permulaan perbuatan itu sama sekali tidak ada, seperti rapat, menyusun kekuatan, senjata, kelompok untuk menggulingkan pemerintahan. “Seperti yang saya bilang, itu (penetapan tersangka) sembrono dan tendensius,” ujar Djuju.