Rabu 29 May 2019 13:30 WIB

KLHK Segel Pembuangan Sampah Ilegal di Tangerang

Penyegelan merespons keluhan masyarakat karena tempat sampah dengan rumah mereka.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Truk pengangkut sampah (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Truk pengangkut sampah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan merespons aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal di lokasi dekat perumahan mereka.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ilegal tersebut menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. Menurut dia, masyarakat di lokasi pembuangan sampah illegal itu selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga terganggu sebab aktivitas ilegal yany ada melanggar rencana tata ruang daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah.

Baca Juga

"Jadi kami sampaikan, tempat pembuangan sampah ini disegel menyusul aduan dari masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (29/5).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan (dumping) sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK. Pihaknya melakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah iilegal.  Lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK.

Dia menegaskan, pengelola sampah ilegal melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "e" dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, kata dia, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dalam pasal tersebut juga disebutkan, pelaku dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan berdasarkan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 disebutkan, pelaku dapat dokenakan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimum Rp 3 miliar.

"Selain di lokasi ini, kami juga sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat pembuangan sampah ilegal di daerah lainnya," kata dia.

Adapun penyegelan pembuangan sampah ilegal yang telah dilakukan KLHK berada di empat lokasi lainnya yakni di Cibubur, Kabupaten Bogor, pada tanggal 21 Mei 2019.  Rasio Sani mengingatkan agar para pengelolaan sampah illegal ini segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, tindakan yang mereka lakukan ini merupakan tindak kejahatan yang merusak lingkungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement