Kamis 30 May 2019 04:12 WIB

Penetapan Tersangka Kivlan Dinilai tak Sesuai UU Darurat

Kuasa hukum mengatakan senjata yang disita bukan milik Kivlan.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).
Foto: Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya. Aturan tersebut adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menurut kami, Pak Kivlan ini tidak ada relevansinya dengan UU Darurat ya, karena Pak Kivlan ini tidak menyimpan, memiliki, menggunakan atau menguasai senjata api, bagaimana kaitannya," kata Djudju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Baca Juga

Pasalnya, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan. Tapi milik enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.

"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dkk dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar Djudju.

Kivlan, kata Djudju, mengetahui empat orang di antara enam tersangka. Ia mengenal hanya satu orang di antara keempat orang yang diketahuinya.

"Pak Kivlan hanya mengetahui empat orang yakni Iwan, Tajudin, Heri dan Armi. Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan. Karena yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk membantu menyopiri, mengingat usia yang sudah tidak muda, jadi dibantu sekali-kali, namun tidak full. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh Armi," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh (dua menteri, satu tokoh BIN dan satu staf Kepresidenan), Djudju menampiknya.

"Pak Kivlan hanya mengetahui ada yang berkegiatan sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata. Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh tidak ada kaitannya. Mereka tidak ada hubungan dengan partai politik, tidak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.

Saat ini, pemeriksaan Kivlan tengah ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kivlan Zen. Namun yang bersangkutan tidak diizinkan pulang.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Adapun keenam tersangka yang diamankan kepolisian karena diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh nasional itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement