Kamis 30 May 2019 11:59 WIB

Pengacara Tegaskan Kivlan Zen tidak Kenal Empat Tersangka

Salah satu tersangka disebut pernah bekerja paruh waktu pada Kivlan selama 3 bulan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).
Foto: Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen disebut mengetahui empat dari enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Bahkan salah satu tersangka itu pernah bekerja paruh waktu pada Kivlan selama tiga bulan.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Baca Juga

Djuju mengatakan, salah satu tersangka yang bernama Armi pernah bekerja paruh waktu sebagai supir pribadi Kivlan Zen selama tiga bulan. Namun, ia menyebut, dalam kurun waktu tersebut, Armi menjadi supir hanya pada waktu tertentu.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Djuju juga menambahkan, alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Kivlan sebagai tersangka adalah beberapa senjata api. Namun, ia memastikan bahwa kliemnya itu tidak memiliki senjata tersebut.

"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut, tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada satu laras panjang dan tiga senjata pistol," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu serta diduga sebagai penyedia senjata api untuk rencana pembunuhan. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement