Kamis 30 May 2019 16:59 WIB

Kivlan Zen Ditahan Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

Kivlan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).
Foto: Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi mulai Kamis (30/5). Kivlan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Baca Juga

Menurut dia, alasan Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti yang cukup terkait status kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia menuturkan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya. "Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur, kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Djuju menuturkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu dari enam tersangka tersebut, bernama Armi, merupakan supir paruh waktu yang sudah bekerja selama tiga bulan bersama Kivlan.

Namun, Djuju menegaskan jika Kivlan tidak memiliki senjata api ataupun menyimpannya. Seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlan lah yang memiliki senjata api tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement