Kamis 30 May 2019 18:39 WIB

Pengacara: Kivlan Sempat Peringatkan Armi Soal Senpi

Armi diketahui memiliki usaha dalam bidang jasa pengamanan dan keamanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).
Foto: Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, sopir pribadi paruh waktu kliennya, Armi, sempat melapor pada Kivlan bahwa ia memiliki senjata api (senpi). Kivlan, kata Djuju, langsung mengingatkan Armi mengenai izin resmi kepemilikan senpi.

"Driver-nya itu (Armi) pernah menginformasikan Pak Kivlan bahwa dia bawa itu (senpi) dan Pak Kivlan langsung mengatakan, kamu harus punya izinnya enggak gitu secara formal. Kalau kamu tidak punya izin, kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata itu," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Baca Juga

Djuju menuturkan, Armi diketahui memiliki usaha dalam bidang jasa pengamanan atau keamanan. Sehingga Kivlan berusaha mengingatkan kepada Armi terkait izin resmi kepemilikan senpi.

"Armi itu kan dia punya suatu usaha jasa pengamanan. Jadi mungkin dia memerlukan senjata. Tapi Pak Kivlan mengingatkan, kalau kamu pakai itu (senpi) kamu harus punya izin resmi. Itu saja, sebatas itu saja," ujar Djuju.

Ia menambahkan, Kivlan mengetahui bahwa sopir pribadinya itu memiliki senpi sekitar dua minggu yang lalu. Djuju pun menegaskan senpi tersebut tidak memiliki kaitan dengan aksi demo di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 yang lalu ataupun aksi penembakan. "Enggak ada kaitannya dengan aksi penembakan, enggak ada kaitannya sama sekali.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu serta diduga sebagai penyedia senjata api untuk rencana pembunuhan. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan Zen pun disebut mengetahui empat dari enam tersangka itu. Salah satu tersangka, yakni Armi, diketahui pernah bekerja paruh waktu sebagai sopir pribadi Kivlan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement