REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, melarang angkutan barang melintasi jalur mudik di wilayah ini, terhitung H-3 lebaran. Hal itu, merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pembatasan angkutan barang.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Rochman, mengatakan, angkutan barang mulai dilarang beroperasi dari H-3 sampai H+4 lebaran. Mengingat, pada H-3 itu merupan puncak arus mudik lebaran 2019. Sehingga, kendaraan angkutan barang sudah dilarang untuk melintas.
"Angkutan barang ini, masih bisa beroperasi sampai 2 Juni mendatang. Selanjutnya, sudah dilarang untuk melintas. Termasuk, melintasi jalur mudik di wilayah Karawang," ujarnya, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/5).
Adapun angkutan barang yang dilarang beroperasi ini, seperti kendaraan truk yang mengangkut bahan bangunan. Truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun, aturan larangan ini tak berlaku bagi angkutan barang lainnya. Angkutan barang yang bisa beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran, yaitu, angkutan BBM, pupuk, bahan pokok, barang antaran pos, susu murni dan air minum.