REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2019, Korps Lalu Lintas Polri mulai tanggal 30 Mei tak lagi mengizinkan truk melintas di ruas Tol Trans-Jawa. Namun, terdapat pengecualian untuk sejumlah truk dengan muatan yang menyangkut kepentingan publik.
"Semua sudah disosialisasikan bahwa mereka yang mendapatkan dispensasilah yang boleh bergerak pada ruas tol ini," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri seusai meresmikan rekayasa lalu lintas one way untuk Tol Trans-Jawa di Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5).
Adapun truk yang mendapat dispensasi itu adalah truk dengan muatan bahan bakar, sembako, minuman kemasan, pupuk dan ternak. "Kendaraan ini membawa kebutuhan masyarakat kita," ucapnya.
Untuk itu, Refdi menghimbau agar para pengemudi ataupun pengusaha yang hendak mengirimkan barang-barang yang tidak didispensasi agar memahi aturan ini. "Laksanakan dan ikuti sehingga memberikan kemudahan bagi siapa saja yang memanfaatkan tol ini," tutur dia.
Guna memastikan keputusan ini dipatuhi oleh pengemudi truk, Korlantas memasang stiker di truk-truk yang muatannya berbagai kebutuhan publik tersebut. Pihaknya menempelkan stiker di bagian depan kaca truk yang bertuliskan 'Angkutan Lebaran 2019/1440 H - Kemenhub Polri'.
"Ini adalah stiker pertanda kendaraan yang kita berikan dispensasi untuk melintas di tol. Bagi yang tidak memiliki ini berarti akan kita tindak nanti," ucap Refdi tegas.
Refdi selaku Kakorlantas sempat memasangkan langsung stiker tersebut pada empat unit truk yang bedada di Gerbang Cikampek Utama. Ia memperlihatkan juga bagian stiker yang terpadap kode barkotnya. "Ini bisa dicek lewat aplikasi di smartphone, jadi tidak bisa lakukan pemalsuan," kata dia.
Ia pun sempat melakukan uji coba menyambungkan kode barkot itu dengan aplikasi 'Identifikasi Stiker Ranmor'. Kode itupun terbaca dan bisa langsung diketahui seri kendaraan, pemilik dan perusahaannya. Sehingga semua truk bisa diidentifikasi untuk memberikan dispensasi melintasi tol.