Jumat 31 May 2019 01:01 WIB

Kemenko PMK Simulasi Perhitungan Besaran Iuran JKN-KIS

Kajian dilakukan sangat hati-hati mengingat berdampak luasnya kepada masyarakat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan lintas lembaga atau kementerian kini sedang melakukan simulasi perhitungan terkait besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), agar mendapatkan besaran iuran yang optimal. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial (JKN) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Togap Simangunsong, mengaku pihaknya sedang  berupaya keras mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan. "Karena itu saat ini tim yang terdiri dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan  Kemenko PMK yang dibantu pakar dari Universitas Indonesia (UI) sedang  melakukan simulasi perhitungan terkait besaran iuran untuk mendapatkan besaran iuran yang optimal," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/5) malam lalu.

Baca Juga

Ia mengaku kajian dilakukan sangat hati-hati, mengingat berdampak luas kepada masyarakat, pekerja dan pemberi kerja serta kelangsungan pelayanan rumah sakit (RS) dan pelayanan  peserta jaminan kesehatan. "Diharapakan setelah lebaran ada usulan besaran iuran yang disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Disinggung mengenai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang enggan menjadi pembayar pertama JKN-KIS, ia enggan berkomentar banyak. "Maaf saya tidak bisa berkomentar mengenai pernyataan Menkeu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Senin (27/5) lalu, memberikan tanggapan terhadap isu defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia mengaku keberatan jika beban defisit langsung dibebankan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement