REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Selama 10 hari, delman di enam kecamatan Kabupaten Garut akan berhenti beroperasi. Penghentian sementara itu demi menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik kendaraan yang melintasi jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah tersebut. Meski begitu, para penarik delman itu diberikan kompensasi atas larangan operasi sementara tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman mengatakan, ada 603 delman yang berhenti operasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019. Ratusan delman itu tersebar di dua titik jalan nasional, Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Limbangan. Sementara empat titik lainnya berada di Kecamatan Kangungora, Leles, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler, yang dilintasi jalan provinsi.
"Delman selama 10 hari, dari 1-9 Juni tak boleh beroperasi di jalan nasional dan provinsi. Kalau di jalan arteri, jalan biasa, boleh, tidak dilarang mengangkut masyarakat beraktivitas," kata dia, Jumat (31/5).
Suherman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut telah memberikan seluruh kompensasi ke setiap penarik delman tersebut. Masing-masing delman diberikan kompensasi uang Rp 75 ribu per hari dan mendapat Rp 525 ribu untuk 10 hari.
"Kemarin sudah dibagikan di Limbangan, Malangbong, Kadungora, dan Leles. Hari ini Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler," kata dia.
Ia optimistis, para penarik delman itu akan mematuhi instruksi untuk tak beroperasi di jalan provinsi dan jalan nasional selama arus mudik dan arus balik. Pasalnya, kebijakan ini sudah dilakukan dalam empat tahun belakangan. Selama itu pula, para penarik delman juga selalu koperatif melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurut dia, kompensasi dari Pemkab Garut kepada para penarik delman merupakan kontribusi untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. "Sehingga, dengan adanya antisipasi ini mengeliminir terhadap hambatan para pemudik di perjalanan," kata dia.