Jumat 31 May 2019 16:00 WIB

Zakat Pendapatan Simpanan, Seperti Apa?

Zakat penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID,Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya ingin bertanya, istri saya setiap bulan mengeluarkan zakat pendapatan simpanan dan dari pendapatan tersebut disisakan untuk menabung di salah satu bank syariah di Indonesia.

Apakah tabungan istri saya tersebut wajib dikeluarkan zakatnya lagi? Istri saya telah bertanya kepada dua lembaga amil zakat dan jawabanya berbeda, yaitu satu amil mengatakan tidak perlu, dan lainnya mengatakan perlu.

Idzni Anafunnisa, Depok

Waalaikumusalam wr wb.

Sebenarnya perbedaan pendapat ini tidak perlu ada bila tidak ada ijtihad tentang zakat penghasilan. Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan, seperti gaji, honor, upah, dan sejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan.

Zakat penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama besar di abad ini. Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak setuju zakat penghasilan berprinsip zakat itu bagian dari ibadah ritual.

Dengan demikian, harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i dan tegas. Kitab-kitab hadis ataupun fikih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung kewajiban zakat penghasilan ini. Lalu, apa hubungannya dengan jawaban dua lembaga zakat yang berbeda?

Lembaga zakat yang mengatakan tidak ada lagi zakat untuk uang tabungan merujuk ijtihad, zakat tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Pemilik uang sudah bayar zakat peng hasilan, tidak perlu lagi membayar zakat sebagai zakat tabungan.

Sedangkan, lembaga amil yang mewajibkan zakat lagi berprinsip, semua jenis harta ada zakatnya. Saat menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan. Dalam hal ini, kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

Kedua pendapat di atas adalah hasil ijtihad yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda. Penyebab perbedaan di antaranya karena perbedaan sudut pandang.

Bisa juga karena perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan kesahihan suatu hadis, serta ketika menetapkan kekhususan dan keumumannya.

Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab, boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya. Dan, hal itu hukumnya sah-sah saja.

Diasuh oleh Prof Dr Amin Suma Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail: sekretariat@republika.co.id 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement