Jumat 31 May 2019 23:59 WIB

Disnaker Depok Sidak untuk Pastikan Karyawan Terima THR

Perusahaan belum mengeluarkan THR untuk para pekerja karena masalah keuangan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR).

"Kami sudah melakukan sidak ke tiga perusahaan yang terindikasi tidak membayarkan THR. Ini juga dilakukan atas adanya laporan serikat pekerja yang hingga 24 Mei, perusahaan tersebut belum memberikan atau belum ada tanda-tanda akan membayarkan THR," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Depok, Kamis (30/5).

Manto melanjutkan, setelah ditelusuri, rata-rata perusahan mengalami masalah keuangan sehingga belum bisa mengeluarkan THR untuk para pekerja. Namun, setelah dimediasi akhirnya pihak perusahaan membuat kesepakatan dengan Disnaker Depok dan serikat pekerja untuk membayarkan THR paling lambat pada 31 Mei 2019.

"Saat ini terus kami monitor, apakah mereka sudah membayarkan THR atau belum. Berdasarkan kesepakatan, ada perusahaan yang hanya membayarkan 10 persen dari nilai gaji dan ini sudah disepakati juga dengan pekerja," jelas Manto.

Menurut Manto, dua dari tiga perusahaan yang disidak, juga melakukan hal yang sama pada tahun lalu, telat membayarkan THR. "Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya yakni THR. Kami akan terus monitor hingga semua perusahaan membayarkan THR," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement