Jumat 31 May 2019 20:13 WIB

Jubir BPN: Kasus Kivlan Zen Terkesan Dicari-cari

Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian untuk kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menyoroti penahanan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen. Andre menilai dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, terindikasi seolah-olah dicari-cari kesalahan Kivlan.

"Ada kesan atau indikasi seakan-akan dicari-cari kesalahan, itu yang kita sayangkan. Kita akan mendorong agar proses hukum Pak Kivlan ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan," ujar politikus Partai Gerindra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/5).

Baca Juga

Kemudian, Andre juga mendorong mendorong tim advokasi BPN Prabowo-Sandiaga untuk membantu pendampingan hukum. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memeriksa kasus hukum yang menimpa Kivlan Zen tersebut. Itu perlu dilakukan, sambungnya, agar tidak ada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang mendukung Prabowo dan Sandiaga Uno.

"Kita mendorong Fadli Zon sebagai pimpinan DPR RI koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Korpolkam) untuk mengecek kasus ini. Seperti beliau mengecek kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dan lainnya," pinta Andre.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian dapat mengungkap secara terbuka. Sehingga BPN Prabowo-Sandiaga dan juga rakyat Indonesia dapat mengetahui rekonstruksi kasus Kivlan Zen seperti apa. Mengingat yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan hoaks atau berita bohong.

Pada Kamis (30/5), Kivlan resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.

Salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Burhanudin, menyebut kliennya mengaku bahwa senjata yang dibawa tersangka Armi adalah untuk melindungi sang purnawirawan TNI tersebut. Hal tersebut disampaikan saat pemeriksaan Kivlan oleh penyidik.

"Jadi salah seorang dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan, mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindungi Kivlan," kata Burhanudin saat dihubungi, Kamis.

Saat ditanyakan apakah Kivlan yang memerintahkan untuk membeli senjata tersebut, Burhanudin menolaknya. Bahkan dia menyebut senjata tersebut adalah senjata untuk berburu.

"Enggak ada itu, bahkan senjata yang ditunjukkan tidak sama dengan apa yang pernah dilihat. Waktu yang dilihat itu senjata untuk berburu, bukan senjata untuk melakukan militer itu, bahkan kalibernya kecil," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement