REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sejumlah aset milik terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sudah laku terjual.
"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan atas nama Fuad Amin laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp 3,2 miliar," kata Febri awal bulan ini.
KPK sebelumnya melelang sejumlah aset atau barang rampasan Fuad Amin yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total ada 14 aset Fuad Amin yang akan dilelang. Sebanyak 14 aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.
Total nilai limit dari barang rampasan yang akan dilelang tersebut mencapai Rp 63,28 miliar. Tanah dan bangunan seluas 2.345 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara menjadi objek lelang termahal dari 14 aset tersebut.
Nilai limitnya mencapai Rp 33,63 miliar.Sedangkan objek terendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta. Lelang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, melakukan lelang dengan metode penawaran lelang secara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, Pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai Waktu Indonesia Barat.