Ahad 02 Jun 2019 19:19 WIB

Komnas HAM Diminta Cek Tempat Penahanan Tersangka 21-22 Mei

Kunjungan untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan terhadap tersangka 21-22 Mei.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei ditampilkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
[Ilustrasi] Tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei ditampilkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga terkait untuk melakukan kunjungan ke tempat penahanan para tersangka terkait peristiwa 21-22 Mei. Kunjungan untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan yang terjadi.

Selain Komnas HAM, lembaga negara yang diminta untuk melakukan itu, yakni Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga-lembaga itu tergabung dalam lintas lembaga negara untuk mekanisme pencegahan penyiksaan.

Baca Juga

"Lakukan misi kunjungan, pemantauan terhadap ke tempat-tempat penahanan dalam kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan yang terjadi," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta Pusat, Ahad (2/5).

Lembaga-lembaga itu juga diminta untuk memastikan tidak ada orang yang tidak bersalah menjalani proses hukum. Mereka juga diminta untuk memastikan bagi yang diduga bersalah untuk mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kepolisian harus membuka akses bagi keluarga dan penasihat hukum untuk bertemu dengan orang-orang yang ditangkap," jelasnya.

Berdasarkan temuan-temuan yang mereka dapatkan, Yati mendesak lembaga negara yang memiliki fungsi pemantauan, pengawasan, penyelidikan, perlindungan seperti Komnas HAM, LPSK, ORI, KPAI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen. Tim itu dapat bekerja untuk menemukan fakta-fakta peristiwa dan rekomendasi, melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan, serta memberikan perlindungan bagi saksi atau pelapor.

"Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen ini menjadi indikator penting untuk mengukur sejauh mana lembaga-lembaga korektif negara menjalankan fungsinya secara efektif. Sekaligus mengukur sejauh mana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan hukum dan hak asasi manusia," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement