REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran satuan narkoba (Sat Narkoba) Polres Purwakarta dibantu anggota Polsek Plered, menggerebek gudang minuman keras (miras) yang ada di Kampung Nangorak, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered. Gudang tersebut, merupakan rumah kontrakan milik salah seorang warga setempat. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 571 miras berbagai merk.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu dini hari (1/6). Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat, soal adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan HN. Adapun, kontrakan tersebut disewa oleh pelaku dengan inisial G (23 tahun).
"Kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat itu, dengan menerjunkan anggota ke lokasi," ujar Heri, kepada Republika.co,id.
Saat digerebek, kontrakan dengan luas sekitar 10 meter x 5 meter ini, dipenuhi oleh dus-dus minuman keras berbabai merk. Pemiliknya, yakni G tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti tersebut.
Dari 571 botol itu, di antaranya 91 botol miras merk prost, 60 botol anggur merah, 160 botol arak kecil, 15 botol ice land, 12 botol jacktru, 27 botol colombus, 18 botol mansion, 48 botol arak besar, 60 botol intisari, serta 80 botol anggur putih.
Heri menyebutkan, total miras yang disita ini ada 42 dus. Delapan dus, dari kontrakan G. Sisanya, diambil dari rumah orang tua G, yang jaraknya hanya 100 meter dari kontrakan tersebut.
Berdasarkan keterangan G, miras ini untuk stok selama libur lebaran. Pasalnya, pada momen itu akan ada peningkatan permintaan minuman beralkohol tersebut.
"Saat ini, G sudah kita amankan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Ada dugaan, minuman haram itu dijual ke berbagai wilayah, seperti Plered, Darangdan, Sukatani dan Tegalwaru," ujar Heri.