Jumat 07 Jun 2019 00:05 WIB

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Lebaran

Jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama.

"Jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK," tegas Febri dalam pesan singkatnya, Ahad (2/6).

Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp47,268,400 dan 1.000 dollar Singapura dengan rincian: uang senilai Rp12,050,000 dan  1.000 dollar Singapura ; makanan dan bahan makanan senilai Rp24,029,400 dan barang senilai Rp11,189,000.

Diketahui, para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran. Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan  Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman. Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja.

Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," ucap Febri.

Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement