REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Irak pada Ahad menjatuhkan vonis mati terhadap dua warga negara Prancis. Jaksa penuntut umum mengatakan, kepada Reuters, vonis dijatuhkan setelah keduanya terbukti bersalah menjadi anggota ISIS. Irak mengadili ribuan tersangka petempur IS, termasuk ratusan warga asing.
Pemerintah Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengatakan Prancis menghormati kedaulatan Irak, tapi menentang hukuman mati.
"Hukuman pada Ahad tersebut membuat jumlah warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati di Irak jadi sembilan," kata jaksa penuntut umum.
Tiga warga negara Prancis lagi dijadwalkan diadili pada Senin. Menurut jaksa, ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah petempur organisasi teroris IS. Kedua terpidana bisa mengajukan banding.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian pada Selasa mengatakan Prancis akan meningkatkan upaya diplomatik guna mencegah empat warga negaranya dihukum mati di Irak.