REPUBLIKA.CO.ID, Kubu capres 02 Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Prabowo telah menyerahkan bukti tentang beragam kecurangan yang dinilai berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pilpres 2019.
Berikut jalan Prabowo-Sandi menggugat ke MK;
21 Mei dini hari: KPU menetapkan perolehan suara pemilu 2019, Jokowi ungguli suara Prabowo.
21 Mei siang: Prabowo tak akui suara KPU, melawan secara konstitusional.
21 Mei siang: BPN memutuskan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
21 Mei sore: Pendukung Prabowo menggelar demonstrasi di depan Bawaslu.
21 Mei malam: Kericuhan pecah, ada kelompok yang menunggangi.
22 Mei: Kericuhan berlanjut di sejumlah titik.
22 Mei: BPN tunjuk tiga pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin.
24 Mei: Kubu Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan ke MK
30 Mei: BPN tegaskan tak beri bukti abal-abal.
14 Juni: Sidang gugatan pilpres pertama akan dimulai.
28 Juni: Jadwal sidang putusan pilpres di MK.