REPUBLIKA.JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur lebaran. Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Hal ini dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti email, telepon atau datang langsung mulai tanggal 10 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum lama ini.
GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman. Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja.
Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS."Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," ucap Febri.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen.