REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satgas Pamtas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (Lelong) asal Malaysia senilai Rp 50 juta. Pakaian bekas tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Satgas Pamtas di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin, mengatakan, berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu (Inf) Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas yang dibawa oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.
"Penangkapan itu, Jumat (31/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu satu unit truk mencurigakan melintas di depan Pos Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas," katanya.
Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil truk itu membawa pakaian bekas atau lelong. Kemudian karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait barang yang dibawa, seorang berinisial AH dan truk tersebut langsung diamankan dan akan diproses hukum selanjutnya.
"Saat diminta keterangan AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya," katanya.
Menurut dia, pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 51/2015. Alasan pelarangan itu, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
"Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk untuk proses hukum selanjutnya," katanya.