Senin 03 Jun 2019 13:04 WIB

Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ajukan Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan terkait perayaan idul fitri

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Mustofa Nahrawardaya, dan 58 orang yang ditahan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu. Hendarsam menyebut, Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Suratnya juga sudah kita siapkan dan mudah-mudahan hari ini mungkin tidak ada halangan Pak Lieus dengan kurang lebih 58 orang lagi yang juga dijamin oleh Pak Dasco," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

Penanguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. "Karena apabila Lebaran ini dilewatkan tentu enggak bisa diulang lagi. Beda kalau tahun depan diulang, tetap ada hari berharga yang hilang. Bisa menjalankan salat Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga," papar Hendarsam.

Ia juga menambahkan, terkait 58 orang lainnya, pihaknya tidak melihat apakah mereka merupakan simpatisan Prabowo-Sandiaga atau bukan tetapi lebih mengedepankan alasan kemanusiaan. Selain itu, ia menegaskan, perlu ditelisik lebih jauh terkait peran 58 orang tersebut dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Jadi kami enggak melihat pendukung siapa-siapa, karena proses hukum masih berjalan sampai dengan saat ini. Dari kami juga belum tahu, makanya kami enggak nyebut ini terkait dengan kerusuhan, kami nyebutnya ini masalah insiden karena tentu nanti harus ditelisik lagi. Apakah semua orang yang ditangkap itu terlibat kerusuhan atau tidak. Jadi harus ada perbedaan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Ini enggak boleh dicampuradukkan. Nanti itu proses hukum lah," jelas Hendarsam.

58 orang tersebut, kata dia, ditahan di dua tempat berbeda. Sebanyak 34 orang ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan 24 orang lainnya di Polres Jakarta Barat.

Sedangkan Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka kasus dugaan makar, ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan Mustofa Nahrawardaya yang menjadi tersangka penyebaran hoaks ditahan di Mabes Polri.

"Iya jadi hari ini agenda kami Pak Lieus, Pak Mustofa di bareskrim, dan 58 orang itu yang minta bantuan kepada kami," ungkap Hendarsam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement