Senin 03 Jun 2019 16:05 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Mustafa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya keluar dari gedung Bareskrim dengan jaminan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Mustofa  Nahrawardaya
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Mustofa Nahrawardaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya. Ia keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, siang ini.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana. Yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik," ujar Mustofa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Baca Juga

Setelah penahanannya ditangguhkan, Mustofa akan melakukan ceramah dan Idul Fitri dan memeriksa kesehatan ke rumah sakit. Ia menuturkan, tidak ada syarat tertentu dari kepolisian terkait dengan penangguhannya ini.

"Namanya penangguhan, ya nggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya nggak boleh lah. Nggak boleh kita melakukan kejahatan lainya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," kata dia.

Mustofa mengatakan, ia akan tetap aktif di media sosial pascapenangguhannya ini. Tapi, ia akan mengontrol konten-konten yang akan disebarkan agar dapat diterima oleh semua pihak dan tidak berujung pada pemanggilan polisi.

"Nanti kita atur sedemikian rupa. Karena bagaimanapun saking aktifnya, kita ini hampir 24 jam memelototi, karena bidang saya di organisasi juga bidang media. Jadi saya harus pantau," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Mustofa Nahrawardaya, dan 58 orang yang ditahan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu.

Hendarsam menyebut, Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Suratnya juga sudah kita siapkan dan mudah-mudahan hari ini mungkin tidak ada halangan Pak Lieus dengan kurang lebih 58 orang lagi yang juga dijamin oleh Pak Dasco," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

Penanguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. "Karena apabila Lebaran ini dilewatkan tentu enggak bisa diulang lagi. Beda kalau tahun depan diulang, tetap ada hari berharga yang hilang. Bisa menjalankan salat Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga," papar Hendarsam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement