Senin 03 Jun 2019 18:48 WIB

Kantor Pemkot Jakut Terima Penitipan Kendaraan Pemudik

Pemudik bisa titipkan kendaraan di seluruh kantor pemerintahan secara gratis.

Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut. Sejumlah pengendara motor menaiki kapal laut Ro-Ro di Dermaga ex Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (1/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut. Sejumlah pengendara motor menaiki kapal laut Ro-Ro di Dermaga ex Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara memperbolehkan warga yang hendak mudik ke kampung halaman untuk memarkirkan kendaraannya di seluruh kantor pemerintahan secara gratis. Di Kantor Kelurahan Rawa Badak Selatan, di Kecamatan Koja, sudah terparkir tiga unit mobil milik warga. Pemilik kendaraan tersebut dipastikan sudah pulang menuju kampung halaman sejak tiga hari lalu.

"Iya, kami memperbolehkan kendaraan milik warga parkir di kantor kelurahan," kata Suhaena, lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, saat dikonfirmasi, Senin.

Begitu pun di Kelurahan Cilincing yang terparkir masing-masing satu unit mobil dan ambulans milik pengurus rukun warga (RW). Pihak Kelurahan Cilincing pun telah mengeluarkan edaran kepada warga yang berisi terhadap penyediaan lahan parkir hingga imbauan sebelum meninggalkan rumah menuju kampung halaman.

"Kami sudah mengedarkan surat edaran imbauan kepada warga melalui pengurus RT/RW dan LMK (lembaga musyawarah kelurahan) sejak H-7 Lebaran Idul Fitri," ujar Sugiman, lurah Cilincing.

Sementara, Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra memastikan lahan parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara berkapasitas 240 mobil dan 1.000 sepeda motor. Petugas pengamanan dalam (pamdal) dipastikan bertugas selama 24 jam termasuk di lokasi parkir kendaraan.

"Bagi warga yang hendak parkir kendaraannya sebelum mudik, dipersilakan. Jangan lupa untuk memberikan kunci ganda sebelum meninggalkan kendaraannya," tutupnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement