Senin 03 Jun 2019 19:08 WIB

Penahanan Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Ditangguhkan

Polisi menangguhkan penahanan tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma, pada Senin (3/6) sore, pukul 16.00 WIB. Penangguhan penahanan itu berdasarkan permohonan dari tiga orang.

"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Para pemohon tersebut, kata Argo, memberikan jaminan yang memperkuat tersangka agar penahanannya ditangguhkan yakni tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan-jaminan tersebut, makanya penangguhan dikabulkan penyidik," jelas Argo.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, bersama kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dan 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

Selepas dari Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Ahmad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anggota BPN lainnya yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement