REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma, mengatakan selama dua pekan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sel tahanannya bersebelahan dengan Eggi Sudjana. Meski begitu, Lieus mengaku tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Eggi itu kamarnya sebelah saya. Dia sel nomor tiga, saya nomor dua. Cuma susah ketemu, karena kita pintunya cuma segini (ukuran semata), kalau saya panggil, suaranya ke sana (depan), enggak ke situ (kamar Eggi), komunikasi susah sekali,” kata Lieus saat keluar dari tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
Selain kondisi sel tahanan yang tidak memungkinkan untuk berkomunikasi, sambung Lieus, dia dan Eggi memiliki waktu berkegiatan yang berbeda. Lieus menyebut, saat Eggi sedang berbuka puasa, dirinya tidak ikut bergabung karena tidak melaksanakan puasa.
“Giliran saya sembahyang pukul 12 malam, dia (Eggi) lagi tidur. Jadi enggak pernah ketemu. Saya olahraga pagi pukul 6 sampai pukul 7 enggak ada orang,” ungkap Lieus.
Meski demikian, Lieus berencana akan membesuk Eggi Sudjana. Tujuannya, kata Lieus, untuk memberikan semangat kepada rekannya itu. “Besok juga I (saya) besuk (Eggi) kok, kasih semangat,” papar Lieus.
Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin terkait permohonan tersebut.
Hendarsam menjelaskan, alasan penangguhan penahanan itu terkait masalah kemanusiaan dan perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. “Karena apabila Lebaran ini dilewatkan, tentu enggak bisa diulang lagi. Beda kalau tahun depan diulang, tetap ada hari berharga yang hilang,” papar Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (20/5) pagi. Di hari yang sama, Lieus pun ditahan oleh pihak penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.