Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Harus dengan Izin Sekda

Red: Gita Amanda

Selasa 04 Jun 2019 12:26 WIB

Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/5/2019). Foto: Antara/FB Anggoro Deretan mobil dinas Pemprov Riau berada di penampungan sementara di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tak bisa sembarang dilakukan. Meski diperbolehkan namun, penggunaan mobil dinas harus seiizin Sekretaris Daerah terlebih dahulu.

"Silakan pakai mobil dinas, tetapi harus izin dulu," kata gubernur dalam keterangan resminya yang diterima di Palembang, Selasa (4/6).

Baca Juga

Ia mempersilakan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung halaman karena Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberi cuti Lebaran. Oleh karena itu, katanya, mendekati hari Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Seluruhnya jika mau mudik menggunakan kendaraan dinas saya persilakan, tapi untuk dibawa mudik harus izin dahulu Sekda", katanya menegaskan.