Selasa 04 Jun 2019 18:47 WIB

Sebelas Narapidana Lapas Jember Langsung Bebas Saat Lebaran

Ini karena para narapidana itu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan langsung menghirup udara bebas saat Lebaran 2019 pada Rabu (5/6). Ini karena para narapidana itu mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Total narapidana yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 345 orang dan 11 narapidana di antaranya akan bebas saat Lebaran nanti," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Sarju Wibowo, Selasa (4/6).

Menurut Sarju, total warga binaan di Lapas Kelas II-A Jember sebanyak 818 orang dengan rincian 495 narapidana dan 323 tahanan. Lapas Jember mengusulkan sebanyak 345 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah karena dinilai memenuhi syarat. "Dari 345 narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2019, di antaranya 40 orang narapidana kasus narkoba dan empat orang narapidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan hingga satu bulan lima belas hari," jelasnya.

Secara rinci, lanjut Sarju, jumlah narapidana khusus sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, narkoba, dan korupsi yakni sebanyak 44 orang yang terdiri dari narapidana narkotika 40 orang, namun sebanyak 38 mendapatkan remisi satu bulan, dan dua orang mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari.

"Sedangkan empat orang narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas II-A Jember mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan karena dinilai memenuhi kriteria mendapatkan remisi Lebaran," kata Sarju.

Sarju melanjutkan, remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. "Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik."

Sarju berharap narapidana yang mendapat remisi Lebaran dan langsung menghirup udara bebas bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sehingga diharapkan mantan narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan jahatnya dan kembali menjadi orang baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement