REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa pelat nomor dan STNK dinas Polri mobil Toyota Fortuner yang ditilang di Puncak, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu adalah asli. Pelat nomor itu biasanya digunakan untuk pengawalan VVIP.
"Jadi tidak palsu, itu asli," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).
Saat ini pelat nomor dan STNK kendaraan tersebut sudah disita oleh Polri. Namun, tindak penyalahgunaan tersebut tidak dikenakan sanksi karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.
"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," katanya.
Menurut dia, kini Polri tengah menertibkan penyalahgunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video penilangan anggota Satlantas Polres Bogor terhadap mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri 3553-07. Tindakan tilang dilakukan karena pengemudinya mengemudi ugal-ugalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor pada Sabtu 1 Juni 2019. Fortuner hitam berpelat dinas Polri itu awalnya tengah iring-iringan mengawal tiga kendaraan lainnya, menggunakan rotator dan strobo.
Anggota Satlantas Polres Bogor Bripka Yudo mencoba menghentikan mobil tapi pengemudi tidak mematuhinya. Kemudian Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny turun tangan menghentikan mobil tersebut di depan Pasar Cisarua.
Mobil ternyata dikemudikan oleh Kevin Kosasih (23).